ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc menerima 62 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Asahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari Rabu, (26/01/2022), bertempat di ruang kerja Bupati.
Penyerahan dilakukan Kepala BPN Kabupaten Asahan Syafrizal Pane, SH, yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi, Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Kadis Perkim, Kadis Kominfo, Kapala BPKAD, Kaban Kesbang, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penatapan Hak BPN M. Lizardy, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Saut Halomoan Simarmata, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Adek Samudra, Kepala Seksi Survey M. Luthfi.
Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Asahan atas terbitnya sertifikat tersebut.
“Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam rangka pengamanan aset tanah", ujar Bupati.
Penertiban aset lanjutnya, selalu menjadi objek LHP BPK setiap tahun, dan juga sudah menjadi salah satu titik konsentrasi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah)-KPK setiap triwulan.
"Pemkab Asahaan optimis tahun 2024 semua Aset Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Asahan sudah dapat diselesaikan Sertifikatnya", Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kab. Asahan Drs. Sofian, MPd dalam keterangannya menguraikan, penyerahan sertifikat hari ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Asahan dalam mengamankan Asetnya.
"Hal ini untuk mencapai target sampai dengan tahun 2024, semua tanah Pemda akan bersertifikat", terangnya.
Sofian menambahkan, hasil maksimal akan dicapai jika stakeholders dalam hal ini BPN, Pemkab Asahan, dapat men-support sesuai kewenangan masing-masing.
"Tentunya salah satu faktor esensialnya agar kegiatan ini terlaksana dengan lancar adalah tersedianyan anggaran yang cukup", ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPKAD juga mengatakan tahun 2021 sudah terselesaikan sebanyak 91 sertifikat. Edward Banjarnahor